Menu

Sahroni Sebut NasDem Sempat Terima Sumbangan Rp20 Juta dari SYL, Siap Diperiksa KPK 

Zuratul 12 Oct 2023, 13:59
Sahroni Sebut NasDem Sempat Terima Sumbangan Rp20 Juta dari SYL, Siap Diperiksa KPK. (X/Foto)
Sahroni Sebut NasDem Sempat Terima Sumbangan Rp20 Juta dari SYL, Siap Diperiksa KPK. (X/Foto)

RIAU24.COM -Partai NasDem membantah adanya aliran dana dari hasil korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai. 

Bendahara Umum NasDem Ahmas Sahroni mengungkapkan Partainya menerima dana dalam bentuk sumbangan dari SYL sebesar Rp20 juta. 

"Dipersilahkan untuk mendalami kalami ada dugaan mengalir ke Partai NasDem. Tapi saya pastikan bahwea saya sebagai bendahara DPP tidak pernah menerima uang di rekening Partai NasDem," ujar Sahroni mengawali pernyataan, Kamis (12/10). 

"Tapi kalau ke Fraksi NasDem, terkait sumbangan bencana untuk bantuan, contoh gempa di Jawa Barat, dan lain-lain, itu benar adanya dengan nilai Rp20 juta. Sumbangan bantuan bencana alam," lanjutnya. 

"Tapi kalau rekening khusus bencana alam di Fraksi NasDem DPR RI itu bener dengan jumlah uang 20 juta ke Fraksi NasDem, Pak SYL sendiri bukan Kementan," ungkapnya. 

Dengan begitu, Sahroni menuturkan pihaknya menunggu arahan dari KPK yang masih mengusut kasus korupsi SYL. 

Dia memastikan NasDem bersedia mengembalikan dana tersebut apabila diperintah KPK.

"Nanti tunggu arahan selanjutnya dari KPK. Kalau diperintah kembalikan, maka segera kita kembalikan," ujar Sahroni.

KPK telah resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Aliran duit korupsi SYL ke NasDem tengah didalami.

"Sedangkan apakah ada aliran dana ke NasDem, itu nanti masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Selain Syahrul Yasin Limpo, dua tersangka lainnya ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK mengatakan Syahrul Yasin Limpo diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan

Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

(***)