Menu

Anwar Usman Dinilai Ubah Hasil Putusan MK 180 Derajat, 2 Hakim Ini Ungkap Kejanggalan

Zuratul 17 Oct 2023, 09:16
Anwar Usman Dinilai Ubah Hasil Putusan MK 180 Derajat, 2 Hakim Ini Ungkap Kejanggalan. (Tangkapan Layar mediaindonesia.com)
Anwar Usman Dinilai Ubah Hasil Putusan MK 180 Derajat, 2 Hakim Ini Ungkap Kejanggalan. (Tangkapan Layar mediaindonesia.com)

Dari belasan perkara itu, hanya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait, dan ahli. 

Untuk memutus tiga perkara tersebut, MK lantas menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19 September 2023. 

Pada saat itu terdapat delapan hakim konstitusi yang hadir dalam RPH, yaitu Saldi, Arief, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah. 

Dalam RPH pada 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman justru tidak hadir. 

Hasil RPH menyatakan bahwa enam hakim konstitusi MK sepakat menolak permohonan pemohon. 

Sebanyak 6 hakim juga tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk undang-undang. 

Halaman: 123Lihat Semua