Menu

FX Rudy PDIP Respon soal Gibran dan Putusan MK: Kalau Jadi Cawapres Prabowo Harus Keluar dari Partai 

Zuratul 17 Oct 2023, 16:02
FX Rudy PDIP Respon soal Gibran dan Putusan MK: Kalau Jadi Cawapres Prabowo Harus Keluar dari Partai. (X/Foto)
FX Rudy PDIP Respon soal Gibran dan Putusan MK: Kalau Jadi Cawapres Prabowo Harus Keluar dari Partai. (X/Foto)

RIAU24.COM -Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan Gibran Rakabuming harus keluar dari partai jika menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Rudy bicara demikian usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu gugatan uji materi yang membuat Gibran berpeluang jadi cawapres.

"Aturan partai kita enggak seperti itu. Nek wis melangkah nggone wong lio yo wis kui anake wong lio no (Kalau sudah melangkah ke tempat orang lain, ya dia jadi anak orang lain)," kata dia di Solo, Senin kemarin (16/10).

Prabowo Subianto adalah ketua umum Partai Gerindra. Sudah mendapat dukungan dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora dan Hanura sebagai bakal calon presiden.

Sementara itu, Gibran adalah kader PDIP. Partainya mengusung tokoh berbeda yakni Ganjar Pranowo.

Oleh karena itu, Gibran dianggap perlu keluar dari PDIP jika nanti menjadi cawapres pendamping Prabowo.

Rudy tidak mempersoalkan jika Gibran benar-benar menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024 nanti.

Menurutnya, Gibran kini punya hak setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu gugatan.

"Yo ndak ada persoalan to, wong undang-undang mengatur boleh-boleh aja kok," katanya.

Rudy mengklaim PDIP Solo tetap solid mesti Gibran kian santer didorong menjadi cawapres Prabowo. 

PDIP fokus memenangkan pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif 2024 mendatang.

"Tugas dari Ketua Umum, PDIP menang dalam Pemilu 2024, Ganjar menang satu putaran," katanya.

Rudy juga menganggap MK mengabulkan gugatan itu tidak berkaitan dengan misi memuluskan Gibran menjadi cawapres.

"Keputusan apapun, yang namanya keputusan hukum, kader PDIP hukumnya wajib menghormati dan menghargai. Tidak perlu ada pemikiran negatif terhadap siapa pun," kata dia.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu gugatan uji materi terhadap pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin kemarin (16/10).

Pasal yang dimaksud mengatur syarat capres-cawapres. 

MK memutuskan bahwa capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau pernah punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Gibran Rakabuming saat ini baru berusia 36 tahun.

Akan tetapi jadi bisa didaftarkan sebagai cawapres karena punya pengalaman sebagai Wali Kota Solo.

(***)