Jokowi Resmikan UU ASN, TNI-POLRI Sah Bisa Duduki Jabatan Sipil
Jokowi Resmikan UU ASN, TNI-POLRI Sah Bisa Duduki Jabatan Sipil. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Sementara pada Pasal 20, disebutkan pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam PP.
(***)
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!