Menu

Melakukan Aksi Curanmor di Dua TKP, Saat Mau Menjual Hasil Curian, Satu Pelaku Diringkus dan Satu DPO

Dahari 13 Nov 2023, 11:31
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis.

Tersangka curanmor tersebut adalah RL. Pelaku melakukan aksinya disalah satu Toko Makanan dan Bengkel di Jalan Hangtuah, Kota Duri, Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada 12 November 2023.

Kasat Reskrim polres Bengkalis AKP Gian Wiatma J saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan satu orang tersangka curanmor sebanyak dua unit sepeda motor ditempat TKP berbeda. 

"Pelaku berinisial RL saat ini sudah kita tahan dan pelaku melakukan pencurian di dua TKP yang berbeda, tersangka RL melakukan pencurian tidak sendirian ia dibantu oleh adik kandung nya, yang saat ini masih DPO,"ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma J, Senin 13 November 2023.

Diungkapkannya, tersangka diringkus oleh tim opsnal Satreskrim kurang dari 24 jam. Berawal, Minggu 12 November 2023 pukul 05.15 wib, S yang merupakan istri dari korban pergi menuju tempat kerja yaitu dirumah makan yang terletak di jalan Hangtuah Duri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih hitam BM 5295 DAP.

Kemudian, sesampai di depan ruko pukul 05.30 wib saksi S memarkirkan sepeda motornya tepat didepan ruko dan kemudian membuka ruko tersebut serta masuk dan melakukan pekerjaannya.

"Sekitar pukul 06.00 wib korban kembali kedepan ruko dan ternyata sepeda motor Yamaha miliknya sebelumnya diparkir didepan ruko sudah tidak ada lagi, korban S langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,"ujarnya.

Kemudian korban bersama saksi bernama Gilang mendatangi tempat kejadian dan mencoba melihat rekaman CCTV yang ada didepan ruko. 

Atas laporan tersebut Satreskrim polres Bengkalis melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi pelaku ingin menjual sepeda motor hasil curian dan melakukan transaksi di Jalan KUD KM 8, Desa Harapan Baru, Mandau.

"Saat di TKP pelaku ingin melakukan transaksi penjualan motor hasil tindak pidana Pencurian tersebut bersama R,"bebernya.

Tak ingin tersangka melarikan diri, tim Opsnal BKO125 Reskrim langsung melakukan penangkapan pelaku RL. Saat diintrogasi RL mengakui telah melakukan pencurian sepeda Motor di dua TKP. Adapun sepeda motor yang dicurinya diantanya Yamaha Mio M3 warna Putih Hitam BM 5295 DAP dan Honda Beat warna hitam BM 2710 FB di Jalan Hangtuah. 

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian Dua unit sepeda motor di salah satu tempat makanan Sop dan Bengkel Motor di jalan Hangtuah duri. Tersangka dikenakan pasal Perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP,"pungkasnya.