Menu

KPK Usut Kartu Anggota Kasino Milik Syahrul Yasin Limpo

Zuratul 13 Nov 2023, 14:19
KPK Usut Kartu Anggota Kasino Milik Syahrul Yasin Limpo. (tvOneNews/Foto)
KPK Usut Kartu Anggota Kasino Milik Syahrul Yasin Limpo. (tvOneNews/Foto)

RIAU24.COM -KPK menemukan kartu keanggotaan kasino saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

KPK sedang mengusut temuan itu.

"Terkait dengan diduga kartu keanggotaan kasino atas nama SYL dan itu juga sudah disampaikan Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK) kalau tidak salah ya. Tentu akan kami dalam lebih lanjut karena ini bagian dari rangkaian temuan proses penggeledahan di rumah dinas (mantan) Mentan saat itu, sehingga kami perlu dalami lebih lanjut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

"Kalau yang beredar itu kan Malaysia ya," sambungnya.

KPK juga akan menelusuri soal temuan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas SYL. 

Meskipun PPATK menyebut itu cek bodong, kata Ali, terkait hal itu akan dibuktikan nanti di persidangan.

"Termasuk kemarin mengenai cek yang Rp 2 triliun itu, sekalipun PPATK menyatakan itu bodong atau apa, palsu, tapi bagi kami yang penting adalah latar belakang itu semua perlu kami dalami lebih lanjut mengenai asli palsunya nanti akan dibuktikan di depan hakim, itu prinsip bagi kami sebagai penegak hukum, berbicaranya seperti itu fakta-fakta hukum jauh lebih penting, bukan sekedar kemudian argumentasi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Tiga tersangka itu ialah:

1. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
2. Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
3. Direktur Kementan M Hatta

KPK menjerat SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. 

SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.

Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. 

Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

(***)