Menu

Usai Layangkan Surat Keberatan, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Rizka 24 Nov 2023, 13:56
Anwar Usman
Anwar Usman

RIAU24.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman melakukan manuver baru setelah dirinya dipecat dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan MKMK yang menyatakan dirinya melanggar etik berat terkait konflik kepentingan.

Kini, Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini. Namun, Jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan itu.

"Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta seperti dilansir dari detik.com, Jumat (24/11).

Putusan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. 

Menanggapi hal ini, Saat dikonfirmasi, jubir MK Fajar Laksono mengaku belum mengetahui adanya gugatan tersebut.

"Kami belum mengetahui adanya gugatan itu," ucap Fajar Laksono.

Sebelumnya, Anwar Usman telah melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.

Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.

Enny menegaskan pihaknya tengah membahas surat keberatan yang dilayangkan Anwar dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ujar Enny, Rabu (22/11).