Nawawi Tak Beri Izin Firli Bahuri Berkantor di KPK, Ini Alasannya
Nawawi Tak Beri Izin Firli Bahuri Berkantor di KPK Lagi. (X/Foto)
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
(***)
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!