Menu

Bupati Bengkalis Mendapat Penghargaan Meritokrasi, Tapi Ada ASN Pose Jempol, Apa Boleh ?

Dahari 7 Dec 2023, 15:57
Bupati Kasmarni dan ASN pemkab Bengkalis
Bupati Kasmarni dan ASN pemkab Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Ada yang menarik dari foto salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) pemkab Bengkalis yang telah dimuat dimedsos Diskominfo Bengkalis saat Bupati Kasmarni menerima penghargaan meritokrasi KASN 2023, Kamis 7 Desember 2023.

Padahal, selama pemilu ini pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait larangan pose jari atau jempol bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama masa pemilu  2024.

Hal tersebut sudah diatur dalam surat putusan bersama 5 menteri tahun 2022 silam. Larangan itu seperti pose mengangkat jempol, pose jari telunjuk, jari tengah berbentuk V atau peace menunjuk angka dua. Kemudian pose mengangkat jempol dan telunjuk membentuk simbol serta lainnya.

Disamping itu, ancaman sanksi bagi ASN yang melanggar tersebut berbunyi, apabila ada ASN yang terbukti melanggar ketentuan netralitas itu, ia dapat terjerat sanksi moral tertutup dan hukuman disiplin berat.

Instansi tempat ASN pelanggar bekerja berhak memutuskan sanksi secara tertutup atau terbatas. Hal itu sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kemudian, hukuman disiplin berat juga dapat membayangi ASN pelanggar. Merujuk Pasal 14 huruf l angka 3 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang terbukti foto dengan pose jari atau melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas lainnya terancam dihukum disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Halaman: 12Lihat Semua