Menu

Prajurit TNI Terdakwa Pembunuh Imam Maskyur Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Nama-nama Pelaku 

Zuratul 11 Dec 2023, 14:03
Prajurit TNI Terdakwa Pembunuh Imam Maskyur Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Nama-nama Pelaku. (detikCom/Tangkapan Layar)
Prajurit TNI Terdakwa Pembunuh Imam Maskyur Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Nama-nama Pelaku. (detikCom/Tangkapan Layar)

RIAU24.COM -Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur

Ketiga oknum TNI itu bernama Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

"Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Berdasarkan siaran di YouTube Dilmil Jakarta, tampak ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dihadirkan di lokasi. Sidang vonis digelar terbuka.

Dituntut Mati dan Dipecat dari TNI

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Ketiga terdakwa juga dituntut dipecat dari TNI.

"Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

"Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," tambahnya.

Oditur Militer menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. 

Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

(***)