Menu

Pelaku Jambret Maut di Jalan Rokan Pekanbaru Diringkus, 1 Korban Meninggal Dunia

Khairul Amri 3 Jan 2024, 17:21
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

"Pelaku S masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar S segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar, dan jika melawan, tindakan tegas terukur akan diambil," tegas Kombes Asep.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Halaman: 12Lihat Semua