Menu

Ganjar Bela Pengusaha Terkait Melonjaknya Pajak Hiburan: Saya Khawatir Kita Jarang Libatkan Mereka

Rizka 17 Jan 2024, 12:04
Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo

RIAU24.COM Pedangdut sekaligus pemilik bisnis karaoke 'Inul Vizta' Inul Daratista menjadi sorotan netizen sejak sepekan terakhir. Dia memprotes aturan pemerintah terbaru, yaitu kenaikan pajak hiburan mulai 40-75%, yang secara langsung akan berdampak pada bisnis yang digelutinya. 

Merespon keluhan itu, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyatakan, pembuatan sebuah undang-undang harus melibatkan pihak-pihak yang bakal terdampak oleh aturan undang-undnag tersebut. Diketahui, pajak hiburan yang melonjak menjadi 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). 

“Ketika sebuah kebijakan mau diambil, saya khawatir kita jarang melibatkan mereka, maka kalau kita ingin mendapatkan masukan yang baik, libatkan mereka, dengarkan mereka," kata Ganjar dilansir dari kompas.com, Rabu (17/1). 

Ganjar menuturkan, pembuat undang-undang harus mendengar aspirasi pihak-pihak yang bakal terdampak oleh undang-undang yang mereka buat.

Menurut dia, harus ada konsensus antara pembuat undang-undang dan pihak yang terdampak supaya undang-undnag yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak. 

Ganjar mencontohkan, ia pernah membela petani tembakau agar kenaikan cukai rokok tidak terlampau tinggi supaya daya beli masyarakat tidak terganggu dan merugikan petani tembakau. 

“Di dunia hiburan saya rasa juga sama, maka saya rasa yang paling penting coba review dulu  kenapa tarifnya sampai segitu dan kenapa kemudian satu merasa berat dan satu ingin, kalau boleh saya sebut, memaksa membuat aturan itu," ujar Ganjar.

Seperti diketahui, kenaikan pajak hiburan telah tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan  jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun demikian, pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.

Meski menjadi payung hukum, aturan pajak hiburan di UU HKPD tak bisa berlaku sebelum pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda).