Menu

Dua Bandar Narkoba Diringkus Ditresnarkoba Polda Riau, Dalam 2 Bulan Pelaku Sudah Jual 14 Kg Sabu

Khairul Amri 22 Jan 2024, 15:04
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

MG ditangkap diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut diatas
selanjutnya, terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa kekantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku, ia telah berhasil menjual sebanyak 14 Kg sabu dalam waktu dua bulan.

Kedua Pelaku dikenai pasal 14 Ayat 2 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2029 Tentang Narkotika, Pidana Dengan Hukuman Ancaman Mati atau Penjara Paling Lama 20 Tahun.

Halaman: 12Lihat Semua