Menu

Raffi Ahmad Dituding Terlibat Dugaan Pencucian Uang, NCW: Ratusan Rekening untuk Kelola Uang Haram

Riko 1 Feb 2024, 19:21
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Nasional Corruption Watch atau NCW mengungkapkan sebuah pernyataan mengejutkan yang melibatkan salah satu artis papan atas Tanah Air.

Hanifa Sutrisna selaku ketua NCW menjelaskan dugaan keterlibatan nama Raffi Ahmad dalam kasus yang melibatkan uang hingga ratusan miliar rupiah.

Adapun dugaan pencucian uang Raffi Ahmad diungkap NCW atas bukti yang telah dikumpulkan bahwa uang tersebut berasal dari terduga korupsi.

“Kami telah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad dengan nilai yang fantastis,” terang Hanifa.

“Diduga ada ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad dan merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram,” tambahnya dilansir disway.

Menurut Hanifa, uang-uang haram tersebut diduga dimiliki oleh para terduga korupsi bahkan ada yang telah menjadi terdakwa korupsi dan masuk ke rekening Raffi Ahmad.

Atas adanya dugaan TPPU tersebut, Hanifa meminta pada KPK, Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa aliran uang Raffi Ahmad.

Selain itu Hanifa juga meminta untuk memeriksa aliran transaksi uang yang masuk ke Rans yang merupakan salah satu perusahaan Raffi.

“Karena ini adanya dugaan pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada pemilik Rans tersebut,” ungkapnya.

“Jelas dikatakan beberapa waktu lalu bahwa adanya aliran uang ke saudara Raffi,” terang Hanifa di podcast Nasional Corruption Watch dengan judul 'Ketika Bansos dijadikan bahan bancakan Pilpres dan Pileg'.

Tidak hanya itu, Hanifa juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi jika adanya seorang Jenderal yang menitipkan uangnya sekian miliar rupiah kepada terduga tindak pidana pencucian uang atau TPPU Raffi.

“Saat ini Jenderal tersebut inginkan dananya dikembalikan namun tidak diberikan dan dia meminta hal tersebut disampaikan,” tambahnya.

Hanifa juga meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk membuka seterang-terangnya tindakan pidana pencucian uang yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang tiba-tiba memiliki kekayaan ratusan miliar bahkan triliunan rupiah yang tidak jelas asalnya.

“Kami yakin saudara Ivan Yustiavandana yang merupakan ketua PPATK telah mengetahui itu,” tegas Hanifa.

Hanifa mengingatkan jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan menguap seperti kasus-kasus lainnya.