BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SKCK Mulai 1 Maret, Ini Ketentuannya
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SKCK Mulai 1 Maret, Ini Ketentuannya
Bila pemohon SKCK belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pendaftaran dengan penerbitan SKCK bisa dilakukan bersamaan. Adapun dokumen yang diperlukan meliputi:
a. Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN;
c. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif.
Baca juga: Indonesia Jangan Cuma Jadi Pasar Terapi Gen Dunia, Kepala BPOM: Saatnya Jadi Pemain Utama
Berbeda jika pemohon sudah menjadi peserta BPJS, tetapi kepesertaannya dinyatakan tidak aktif. Berikut persyaratannya:
a. Menunggak iuran, pemohon SKCK dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.