Menu

Dua Orang Tersangka Diringkus Satnarkoba, Satu Diantaranya Diduga Perempuan

Dahari 2 Mar 2024, 08:09
Kedua Tersangka
Kedua Tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkoba berinisial NSD (26) warga Sam Sam simpang anggur dan BS (21) warga Datuk Setia Maha Raja, Kecamatan, Kecamatan Kandis diringkus tim opsnal Sarnarkoba Polres Bengkalis, Kamis 29 Februari 2024.

Saat ditangkap sebanyak 2,57 gram sabu diamankan tepatnya disebuah rumah kontrakan Jalan Jawa Gang Galola, Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka merupakan pengedar, dari tersangka NSD ditemukan satu bungkus sabu seberat 2,57 gram. Sedangkan dari tersangka BS disita sebuah Hp,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu 2 Maret 2024.

Berawal tim opsnal Satnarkoba polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi diwilayah Kecamatan Mandau Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah melakukan lidik, kemudian tim melakukan penangkapan serta pengeledahan ditemukan Narkoba dari tersangka NSD. Kemudian dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk 1 mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Pangrib Datuk (dalam lidik).

Halaman: 12Lihat Semua