Menu

Warga Rimbas Kampung Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, 5 Kilogram Sabu Disita

Dahari 3 Mar 2024, 15:47
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

"Setelah kotak kardus tersebut dibuka berisikan 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan bungkus warna gold merk teh Guan Yin Wang. Dan hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus, diperintahkan oleh seseorang dari Malaysia yang tidak dikenalnya,"ungkapnya.

Tersangka mengakui sudah menerima upah sebesar Rp 5 juta rupiah dan telah digunakan sebesar Rp.1.250.00 juta yang ditransfer melalui aplikasi Dana. tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp 25 juta rupiah setelah kerja selesai. Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru dan menunggu perintah lebih lanjut dari seseorang yang berada di Malaysia jika sudah sampai di pekanbaru.

"Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.

 

Halaman: 12Lihat Semua