Menu

Empat Puluh Tiga Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi Dari Dua Tersangka

Dahari 16 Mar 2024, 14:18
Dua tersangka dan barang bukti
Dua tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku narkoba merupakan telah masuk sebagai Daftar pencarian orang (DPO) satnarkoba polres Bengkalis berhasil diringkus, Rabu 13 Maret 2024.

Bayangkan saja, sebanyak 7,37 gram sabu siap edar disita. Keduanya diringkus secara terpisah dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka ini diantaranya, RS alias Parkok (34) warga kecamatan Mandau dan IS alias Indra (43) warga kecamatan Bathin solapan peran tersangka adalah pengedar,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu 16 Maret 2024.

Menurut Kasatnarkoba, adapun barang bukti dari RS alias Parkok merupakan satu unit Hp. Sedangkan dari tersangka IS alias Indra sebanyak 43 paket sabu siap edar dengan berat 7,37 gram serta satu unit Handpone.

Diutarakannya, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/ A/ 43/ III/ 2024/ SPKT. Satresnarkoba/Polres Bengkalis pada 7 Maret 2024. Bahwa tersangka Ariefly Fernanda menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya diperoleh dari tersangka RS alias parkok.

Kemudian lebih kurang 6 hari Tim Opsnal melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO, pada Rabu 13 Maret 2024 pukul 13.00 wib, Tim berhasil menangkap DPO RS alias parkok di tepi jalan kayangan kelurahan Babussalam kecamatan Mandau. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan satu unit Handphone.

Halaman: 12Lihat Semua