Menu

Apa Itu Mudharabah? Salah Satu Bisnis yang Dijalankan Rasulullah SAW  yang Patut Kamu Contoh

Zuratul 17 Mar 2024, 13:26
Apa Itu Mudharabah? Salah Satu Bisnis yang Dijalankan Rasulullah SAW. (Ilustrasi)
Apa Itu Mudharabah? Salah Satu Bisnis yang Dijalankan Rasulullah SAW. (Ilustrasi)

RIAU24.COM -Selain menjadi panutan seluruh umat Islam, Rasulullah SAW juga dikenal sebagai pebisnis. 

Salah satu praktik bisnis yang diterapkan Rasulullah SAW yaitu mudharabah, atau bisa disebut investasi.

Adapun mudharabah juga dapat disebut sebagai bagi hasil. Berikut penjelasan mengenai pengertian, jenis, dan hukum mudharabah.

Pengertian Mudharabah

Dikutip detikCom, mudharabah didefinisikan sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana atau shahibul maal) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana atau mudharib) bertindak sebagai pengelola.

Pada mudharabah, keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung pemilik dana, sepanjang kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola dana.

Apabila kerugian disebabkan oleh kelalaian pengelola dana, maka kerugian akan ditanggung pengelola dana itu sendiri.

1. Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah muthlaqah merupakan mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat.

Jenis mudharabah ini tidak ditentukan masa berlakunya, di daerah mana usaha tersebut akan dilakukan, dan juga tidak ditentukan line of trade, line of industry, atau line of service yang akan dikerjakan. Namun, modal yang ditanamkan tetap tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh Islam.

2. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan-batasan kepada pengelola dana dalam hal dana, lokasi, cara, objek investasi atau sektor usaha.

Batasan-batasan tersebut misalnya tidak boleh mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya, tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin, atau mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga. Mudharabah jenis ini disebut juga investasi terikat.

3. Mudharabah Musytarakah

Jenis mudharabah ini merupakan perpaduan antara akad mudharabah dengan akad musyarakah.

Dalam mudharabah musytarakah, pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di awal kerja sama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, tetapi operasi usaha berjalan pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut.

Mudharabah di Zaman Rasulullah SAW

Mudharabah telah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Rasulullah SAW pernah membawa barang dagangan Khadijah RA untuk dijual ke Negeri Syam. Dengan kata lain, Khadijah RA berperan sebagai pemilik modal sedangkan Rasulullah SAW berperan sebagai pengelolanya. Hal tersebut Rasulullah SAW lakukan sebelum diangkat menjadi Rasul.

Selain itu, salah seorang sahabat Abbas bin Abdul Muthalib pernah mempraktikkan mudharabah muqayyadah. Ia memberikan sejumlah dana kepada mitranya untuk dikelola tapi tidak boleh digunakan untuk mengarungi lautan, menuruni lembah atau membeli ternak.

Hukum Mudharabah
Berdasarkan kisah mudharabah Rasulullah SAW dan Khadijah RA tersebut, hukum mudharabah adalah jaiz atau boleh.

Mudharabah sendiri telah dipraktikkan secara luas oleh orang-orang sebelum masa Islam, bahkan oleh beberapa sahabat Rasulullah SAW. Jenis bisnis ini sangat bermanfaat dan selaras dengan syariah, sehingga diperbolehkan untuk tetap dilakukan hingga saat ini.

(***)