Menu

Gelar Patroli di Bulan Ramadan, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Sabu di Kampung Dalam

Khairul Amri 17 Mar 2024, 19:46
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berhasil membekuk seorang pria pengangguran berinisial OA (36), pelaku ditangkap di Jalan Sago, Kecamatan Senapelan pada Sabtu (16/03/2024) malam.

OA telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Penangkapan OA dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Minggu (17/3/2024).

“Benar, OA ditangkap sekira pukul 21.00 Wib saat menunggu pembeli,” katanya.

Manapar menjelaskan, saat OA digeledah petugas ditemukan 2 paket sabu siap jual dari genggaman OA.

OA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Pekanbaru,” ungkapnya.

Lebihlanjut, dari hasil introgasi OA mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria bernama Farel seharta Rp150 ribu.

“Farel sudah kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Selain menyita sabu-sabu itu, penyidik juga mengamankan motor dan handphone tersangka untuk kebutuhan penyidikan.

“Hasil tes urin tersangka juga positif mengkonsumsi narkoba. OA akan dijerat pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya