Menu

Tangkap Pengedar di Panger, Kombes Manang Tegaskan Akan Basmi Narkoba di Pangeran Hidayat

Khairul Amri 27 Mar 2024, 23:12
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bertekat menangkap seluruh pengedar narkoba di Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Kampung narkoba yang terkenal dengan sebutan Panger itu telah mejadi atensi pihak kepolisian selama ini.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti seusai pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa, 26 Maret 2024.

Di lokasi yang dijuluki kampung narkoba ini polisi mengamankan 1 orang tersangka pengedar narkoba inisial S (51 tahun). Dari pelaku polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dan sejumlah pil ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti menjelaskan, pihaknya menaruh atensi besar untuk membongkar dan memenjarakan semua pihak yang terlibat jaringan narkoba di lokasi tersebut. Dia juga bertekad untuk mengungkap seluruh penyuplai barang haram itu ke Panger.

"Kasus Panger ini menjadi atensi masyarakat. Kami akan gass terus daerah Pangeran Hidayat. Panas telinga saya, banyak netizen yang menyebut Panger terus, sampe ada yang ngomong polisi tidak berani masuk Panger dan jadi beking bandar-bandar di Panger," tegasnya, Rabu (27/3/2024).

Kata dia, dalam penggerebekan pada malam itu, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan barang bukti dari S sebanyak 65 paket sabu siap edar, 80 butir pil ekstasi dan uang tunai Rp7,2 juta.

"Uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba yang kami temukan dalam ransel bersama barang bukti lainnya," ungkap Manang.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah banyak mendengar tentang keluhan masyarakat akan adanya kampung narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Untuk itu, pihaknya melakukan penyelidikan akan informasi tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, di dapat informasi bahwa ada seorang laki-laki diduga sebagai pengedar dalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Gang Abadi lokasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.45 WIB, Tim bergerak ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia mendapat narkoba dari seorang pria bernama Anip (DPO). Setelah paket narkotika tersebut terjual, tersangka langsung menyetor ke Budip (DPO).

Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Ditresnarkoba Polda Riau dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.