Menu

Jual Sabu Edo di Panger Diringkus Satresnarkoba Polresta

Khairul Amri 27 Mar 2024, 23:50
foto. ilustrasi internet
foto. ilustrasi internet

RIAU24.COM - PEKANBARU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus EC alias Edo (24) karena kedapatan menjual narkoba jenis Sabu, Selasa, 26 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB malam.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang mengatakan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy.

"Kita dapat informasi di sekitar Jalan Pangeran Hidayat Gg Assalam Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota sering terjadi transaksi narkoba," ujarnya, Rabu, 27 Maret 2024 siang.

Dari penyelidikan itu Team Opsnal yang dipimpin Kanit 1 AKP Safril, didampingi Kasubnit 2 Iptu Hendra Sebayang Kemudian Team berhasil menangkap tangan pelaku Edo (24) saat hendak menjualkan Sabu.

Dalam penggeledahan badan yang  disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan ada 9 paket Sabu yang disimpan di dalam tas selempang miliknya. Paket Sabu itu  hendak dijual pelaku.

Selanjutnya team membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Pekanbaru untuk  pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Halaman: 12Lihat Semua