Menu

Tim Gabungan Elang Melaka Satnarkoba Polres Bengkalis Kembali Menggagalkan Peredaran Narkoba

Dahari 4 Apr 2024, 15:31
Pemusnahan barang bukti
Pemusnahan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim gabungan elang melaka terdiri dari Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis kebali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Diduga dua tersangka berperan sebagai kurir terlibat pada transaksi tersebut berhasil ditangkap Jumat 15 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Panglima Minal tepatnya di depan Kantor Camat Bengkalis.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan diantaranya SH alias Adi (32) dan BK alias Bayu (28), mereka merupakan warga Kelurahan Rimba Sekampung, kecamatan Bengkalis.

Saat ditangkap, tim berhasil menyita 2 bungkus dengan berat kotor 2 kilogram sabu dengan merk guanyinwang warna kuning, serta barang bukti lain berupa 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor.

Halaman: 12Lihat Semua