Menu

Kreator Video Asal Korea Ini Benci Suara Knalpot Brong Saat jalan Kaki di Indonesia

Zuratul 17 Apr 2024, 14:22
Kreator Video Asal Korea Ini Benci Suara Knalpot Saat jalan Kaki di Indonesia. (Tangkapan Layar/Diskominfo)
Kreator Video Asal Korea Ini Benci Suara Knalpot Saat jalan Kaki di Indonesia. (Tangkapan Layar/Diskominfo)

RIAU24.COM -Suara knalpot brong itu memang bisa menggangu siapapun yang mencintai ketenangan. 

Lantas bukan hal yang aneh jika memang banyak knalpot jenis ini dirazia. 

Seorang kreator asal Korea Selatan mengeluhkan suara knalpot brong yang bising di Indonesia. 

Hal ini diungkapkan oleh seorang turis yang memiliki akun @daggy_94. 

Kreator video asal Korsel itu banyak mengunggah aktivitasnya di media sosial. 

"Jika mereka jadi diam diam, aku juga akan jadi diam diam," tulisnya. 

Dalam video yang diunggah ia menunjukkan aktivitasnya berjalan kaki terganggu suara bising dari knalpot brong di jalanan. 

Baginya hanya satu yang ia benci di Indonesia. 

"“Ah berisik sekali. Kenapa buat motor seperti itu? Aku sangat benci motor seperti itu sangat berisik,” jelasnya lagi sambil terus berjalan.

“Ah aku juga berisik, tapi aku suka aku,” katanya. Ia pun lanjut mengumpat-umpat suara motor bising lainnya. Di beberapa momen bahkan teriakannya kalah dengan suara motor.

“Mereka bisa pakai motor diam-diam. Tapi mereka buat sangat berisik seperti itu. Kenapa?” ujarnya lagi.

Seperti diketahui di Indonesia penggunaan knalpot brong sebenarnya dilarang. Tak heran razia knalpot brong selalu dilakukan polisi di sejumlah daerah.

Dari aspek hukum penggunaan knalpot tak standar ini melanggar aturan dalam berlalu lintas Pasal 285, Pasal 210, Pasal 48, Pasal 64.

Pasal 48 memuat soal kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, dan Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan. 

Sedangkan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Diketahui, dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

(***)