MK Tolak Ubah Syarat usia Cakada, Kaesang Gagal Maju Jadi Cawagub di Jateng
RIAU24.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat usia pencalonan Gubernur untuk maju di Pilkada 2024.
Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada.
Baca juga: Kegiatan Terbaru Anies Setelah Gagal Nyaleg
Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak.
MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.
MK juga memandang aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apapun.