Lakukan KDRT Pada Istrinya, Pengusaha TV Kabel Asal Dumai Ditahan Polresta Pekanbaru
RIAU24.COM - Pekanbaru – Trisno alias AX (42), seorang pengusaha TV kabel di Kota Dumai, Riau, ditangkap dan ditahan oleh Polresta Pekanbaru pada Selasa petang (20/8/2024). Trisno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nurselfiana (28), yang melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat 2. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah di atas 5 tahun penjara.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeky, didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Selasa petang (20/8/2024).