Polisi Ungkap Kasus Narkotika di Pekanbaru: 51 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
Foto. Istimewa
RIAU24.COM - Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa 51 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di parkiran The Peak Pekanbaru Hotel & Apartment di Jalan A. Yani, serta sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalaam, Kota Pekanbaru.
Baca juga: Mengaku Terintimidasi oleh Debt Collector Seorang Pemuda Ngaku Anak Propam Polda Metro Jaya
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pekanbaru Kota.