Terungkap! Fakta Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Mataram
Terungkap! Fakta Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Mataram.
RIAU24.COM -Seorang pemuda di Kecamatan Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), IWAS alias Agus (21), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan.
Pria tunadaksa tanpa dua tangan itu diduga memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA.
Polisi mengungkapkan fakta mengejutkan dalam kasus itu.
Agus melakukan tipu daya, hingga membuka pakaian, termasuk memaksa korban membuka kedua kakinya.
Baca juga: Mengaku Terintimidasi oleh Debt Collector Seorang Pemuda Ngaku Anak Propam Polda Metro Jaya
Agus menggunakan kedua kakinya untuk melancarkan aksi bejat itu.
"Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, Sabtu (30/11/2024).