5 Santri Jadi Korban Kebiadaban Nafsu Bejat Pimpinan dan Guru Ponpes di Jatim
5 Santri Jadi Korban Kebiadaban Nafsu Bejat Pimpinan dan Guru Ponpes di Jatim.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(***)