Bandar dan Kurir Sabu di Perawang Diciduk Polisi, Pelaku Merupakan Residivis
Bandar dan Kurir Sabu di Perawang Diciduk Polisi, Pelaku Merupakan Residivis
Diketahui kedua pelaku merupakan Residivis keluar masuk Lembaga Permasyarakatan di Kabupaten Siak ucap Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH.
Terhadap Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang dan kedua pelaku dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) dan atau 132 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara, tutup Kompol Hendrix.(Lin)