Ahli Nilai Ada Dugaan Pencucian Uang di Balik Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Laut Tangerang
"Res communis adalah laut tidak ada yang memiliki maka siapa pun tidak dapat memiliki laut dan dapat dimanfaatkan oleh semua," katanya.
Berdasarkan asas res nullius laut Indonesia sudah dikuasai oleh negara sejak Indonesia lepas dari penjajahan, laut milik negara dan digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara secara bersama-sama.
"Sehingga di laut tidak boleh hak eksklusif dengan diterbitkan HGB atau SHM untuk korporasi atau perorangan, laut milik seluruh rakyat Indonesia, merampas hak rakyat berarti melanggar konstitusi negara," tegasnya.
Jika ada yang ingin investasi bukan menggunakan laut tetapi daerah batas pantai, apalagi menghalangi mencari nafkah nelayan, menggunakan laut harus di pikirkan secara komprehensif agar tidak melanggar hukum negara karena laut milik rakyat. "Hukum internasional terkait batas laut dan tidak melanggar HAM terkait hak hidup dan kehidupan masyarakat pantai dalam mata pencaharian sebagai nelayan atau petani tambak di pantai," jelasnya.
Jika ada yang melanggar banyak aturan hukum, lanjut Hudi, negara harus tegas dan bela kepentingan rakyat bukan segelintir orang. "Aparat penegak hukum harus menyelidiki aturan apa saja yang dilanggar terkait aturan sudah disampaikan oleh bapak menteri saya tidak mengulangi lagi yang saya khawatir jika pencucian uang dalam proyek itu," bebernya.
"Misalnya kita ambil contoh yang mudah, apabila dana kampanye didanai oleh pengusaha hitam maka penguasa yang diberikan sponsor oleh pengusaha hitam apabila terpilih memiliki kewajiban mengembalikan dana tersebut dengan cara memberikan proyek-proyek yang dapat melunasi biaya sponsor plus keuntungannya," lanjutnya.