Malam Ini KPU Pekanbaru Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota
MK menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara dugaan pelanggaran TSM dengan berkurangnya atau hilangnya suara pemohon di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru.
"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas," ujar hakim Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.
Kemudian lanjut Enny, Berkenaan dengan dalil pemohon yang mengaitkan kecurangan atau pelanggaran termohon dengan rendah nya partisipasi pemilih, menurut Mahkamah tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih diakibatkan oleh kesalahan termohon dalam penyelenggaraan pemilihan, terlebih keabsahan suatu pemilihan tidak berkorelasi dengan tingginya tingkat partisipasi pemilih
Dengan dibacakannya putusan ini, maka pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar otomatis tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru 2024.