PN Bangkinang Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan Wanprestasi Koppsa-M
Sementara itu, kuasa hukum PTPN IV Regional III Surya Dharma dan Wahyu Awaluddin yang terus mengikuti jalannya proses sidang pemeriksaan lapangan berharap dengan adanya kegiatan itu, makan akan membuka fakta yang sejelas-jelasnya terkait langkah hukum tersebut.
"Kami yakin, fakta-fakta semua sudah terungkap di sini. Tadi ada petani asli yang memahami history secara gamblang. Meskipun ada yang kita yakini bukanlah petani asli, tapi asal bicara. Yang mulai Hakim juga kami yakin bisa melihat seperti apa sebenarnya di lapangan sesuai dalil gugatan. Insha Allah ini akan membuka fakta yang jernih dan sejelas-jelasnya," tutur Surya.
Surya turut kembali menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bertujuan untuk menyelamatkan dana talangan yang telah dikeluarkan oleh negara.
Surya, Kuasa Hukum PTPN IV Regional III menjelaskan bahwa selama ini pengurus acap kali diduga membuat persoalan dan mengabaikan hak dan kewajiban, baik kepada anggota petani itu sendiri maupun kepada PTPN sebagai avalis atau bapak angkat.
"Kita ketahui bahwa PTPN IV Regional III telah menjadi avalis yang sejak awal terus berupaya berkontribusi positif kepada anak angkatnya. Namun, pengurus memanfaatkan kebaikan ini dengan dalih mereka seakan korban. Untuk itu, langkah hukum ini harus kami tempuh untuk menyelamatkan dana negara yang telah dikeluarkan kepada koperasi," kata Kuasa Hukum PTPN IV Regional III Surya Darma di Pekanbaru, hari ini.
Ia mengatakan perusahaan telah menalangi koperasi seluruh kewajiban di lembaga perbankan menyusul wanprestasi yang dilakukan oleh pengurus saat ini dan sebelumnya.