Arab Saudi Memperkenalkan Aturan Visa Baru Untuk Mencegah Ibadah Haji Yang Tidak Sah

RIAU24.COM - Arab Saudi telah menerapkan perubahan pada kebijakan visanya, efektif mulai 1 Februari 2025, membatasi pelancong dari 14 negara untuk visa sekali masuk.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah jemaah haji yang tidak sah memasuki negara itu dengan visa kunjungan jangka panjang.
Pembatasan baru berlaku untuk pelancong dari Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.
Sebagai bagian dari perubahan kebijakan ini, pihak berwenang Saudi telah menangguhkan visa masuk ganda satu tahun untuk pariwisata, bisnis, dan kunjungan keluarga bagi wisatawan dari negara-negara ini.
Perubahan Utama dalam Peraturan Visa
Di bawah aturan yang direvisi, pengunjung dari 14 negara yang terkena dampak hanya dapat memperoleh visa sekali masuk dengan masa berlaku 30 hari.