Menu

Polisi Amankan Pencuri Kabel di PT IKPP, 1 DPO. Kerugian Capai Rp7 juta

Lina 9 Feb 2025, 12:14
Polisi Amankan Pencuri Kabel di PT IKPP, 1 DPO. Kerugian Capai Rp7 juta
Polisi Amankan Pencuri Kabel di PT IKPP, 1 DPO. Kerugian Capai Rp7 juta

RIAU24.COM - Siak-Diduga melakukan pencurian kabel tembaga di area perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper Perawang (IKPP), seorang pria berinisial NBPN Als N, 33 thn, ditangkap oleh pengamanan Perusahaan saat melaksanakan patroli di seputaran perusahaan. 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya pelaku diamankan di Polsek Tualang dalam tindak pidana pencurian kabel milik PT.IKPP Perawang, Minggu (9/2/25). 

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 13.00 wib di lokasi R6 Area PT.IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Akibat kejadian ini, pihak PT IKPP mengalami kerugian material sebesar Rp. 7.770.000 ( Tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom mengatakan bahwa pada saat itu pengamanan Perusahaan melakukan patroli di lokasi R6 Area PT.IKPP dan melihat ada 2 orang tidak dikenal sedang menaikkan gulungan kabel tembaga keatas mobil fuso los bak warna orange dengan Nopol. BM 9803 JU, kemudian, menghubungi rekan lainnya yang saat itu berpatroli untuk melakukan penangkapan. 1 dari 2 pelaku dapat ditangkap An. NBPN Als N. 

Dihadapan penyidik bahwa pelaku inisial NBPN Als N melakukan bersama rekannya berinisial JS ( DPO ) yang merupakan residivis dengan perkara yang sama. Dan apabila barang berupa kabel tembaga tersebut berhasil keluar dan dijual akan dipergunakan untuk kehidupan sehari -hari. Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut atas barang yang dicurinya tanpa sepengetahuan Perusahaan. 

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku 

Halaman: 12Lihat Semua