Tim Opsnal Polsek Tualang Tangkap 2 Kurir Sabu. Pelaku Merupakan Residivis
Tim Opsnal Polsek Tualang Tangkap 2 Kurir Sabu. Pelaku Merupakan Residivis
Terhadap Pelaku dan dan Barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. Keduanya terancam hukuman berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, tutup Kompol Hendrix.(Lin)
Baca juga: Polsek Tualang Gelar Green Policing di SMPS YPPI Perawang, Ciptakan Generasi Peduli Lingkungan