Hasil Bandiing Harvey Moeis di Kasus Rp 300 T: Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Penjara

RIAU24.COM -Vonis untuk pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi di perberat menjado 20 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PJ) DKI Jakarta menyatakan Harvey terbutki bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 300 triliun.
Putusan banding dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto di Pengadilan Tnggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakata Pusat, Kamis (13/2/25).
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.
Tak hanya itu, Harvey juga di huykum membayar denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana selaam 8 bulan penjara.
"Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," kata Teguh.