Pengajuan Jaminan Hari Tua Mantan Karyawan Sritex Tembus Angka Rp129 Miliar
Pengajuan Jaminan Hari Tua Mantan Karyawan Sritex Tembus Angka Rp129 Miliar.
Adapun besaran dana yang diterima bervariasi tergantung masa kerja dan besar upah yang diterima sebelumnya.
Selain JHT, bagi pekerja yang belum mencapai usia 54 tahun juga memiliki kesempatan mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan syarat menyatakan kesiapan untuk kembali bekerja.
(***)