Dilarang Rangkap Jabatan, Prabowo Soal Revisi UU TNI: Prajurit di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini
Dilarang Rangkap Jabatan, Prabowo Soal Revisi UU TNI: Prajurit di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini. (Sekretaris Kabinet)
Dalam momen ini, Menhan juga menyertakan pasal-pasal perubahan di RUU TNI dari pemerintah.
Adapun yang ditekankan, yakni kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga (pasal 47) dan batas usia pensiun (pasal 53).
(***)
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan