Menu

Sah! MK Kabulkan Gugatan terkait UU ITE, Ubah Pasal Pencemaran Nama Baik dan Hoax

Zuratul 29 Apr 2025, 19:29
Sah! MK Kabulkan Gugatan terkait UU ITE, Ubah Pasal Pencemaran Nama Baik dan Hoax.
Sah! MK Kabulkan Gugatan terkait UU ITE, Ubah Pasal Pencemaran Nama Baik dan Hoax.

RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE tersebut.

Putusan itu terkait UU ITE itu dibacakan MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025). Ada dua gugatan terkait UU ITE yang putusannya dibacakan hari ini.

Pertama, ada perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar. 

Dalam gugatannya, Jovi meminta MK untuk mengubah sejumlah pasal yakni pasal 310 KUHP, pasal 45 ayat (7) UU ITE, pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE, pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU ITE, pasal 28 ayat (3) UU ITE hingga pasal 45A ayat (3) UU ITE.

Jovi merasa dirugikan pasal-pasal UU ITE yang digugatnya itu. Dia merasa dirinya mengalami kriminalisasi karena keberadaan pasal dalam UU ITE itu.

MK mengabulkan sebagian gugatannya, yakni terkait Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3). Berikut isi pasal yang digugat:

Sambungan berita: Pasal 28:
Halaman: 12Lihat Semua