Menu

Sah! MK Kabulkan Gugatan terkait UU ITE, Ubah Pasal Pencemaran Nama Baik dan Hoax

Zuratul 29 Apr 2025, 19:29
Sah! MK Kabulkan Gugatan terkait UU ITE, Ubah Pasal Pencemaran Nama Baik dan Hoax.
Sah! MK Kabulkan Gugatan terkait UU ITE, Ubah Pasal Pencemaran Nama Baik dan Hoax.

Pasal 28:

(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Pasal 45A:

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000

Berikut putusan MK yang dibacakan hari ini:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian

Halaman: 123Lihat Semua