Sah! MK Kabulkan Gugatan terkait UU ITE, Ubah Pasal Pencemaran Nama Baik dan Hoax
Sah! MK Kabulkan Gugatan terkait UU ITE, Ubah Pasal Pencemaran Nama Baik dan Hoax.
Pasal 28:
(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Pasal 45A:
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000
Berikut putusan MK yang dibacakan hari ini:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian