Menu

DPR Pertanyakan Sanksi Jual Beli Kuota Haji

Azhar 5 May 2025, 10:06
Ilustrasi ibadah Haji. Sumber: Kemenag RI
Ilustrasi ibadah Haji. Sumber: Kemenag RI

RIAU24.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Gantina mempertanyakan sanksi bagi pelaku jual beli kuota haji Kementerian Agama (Kemenag).

"Yang paling mengerikan itu jual beli kuota (haji), atau percepatan kuota. Yang harusnya dia belum berangkat tapi dia sudah bisa berangkat. Apa nih reward and punishment kepada oknum-oknum Kemenag yang melakukannya," ujarnya dikutip dari rmol.id, Senin 5 Mei 2025.

Artinya, rekomendasi Pansus Haji tersebut harus menjadi catatan di Kemenag.

"Serta akan menjadi tanda tanya besar di Komisi VIII," ujarnya.

"Komisi VIII akan meminta pertangungjawaban itu," tambahnya.

Pelanggaran ketentuan pembagian kuota jemaah haji baru tercium tahun 2024.

Halaman: 12Lihat Semua