Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar dalam Kasus Perkara Sugar Group dan Marubeni
Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar dalam Kasus Perkara Sugar Group dan Marubeni. (X/Foto)
"Saudara dapat berkasnya?" cecar jaksa.
"Dapat informasi bahwa di PN (Pengadilan Negeri) menang, PT (Pengadilan Tinggi) menang," terang Zarof.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
"Pada saat itu saudara menjabat sebagai apa di lingkungan Mahkamah Agung?" lanjut jaksa.
"Saya sudah jadi kepala badan," imbuhnya.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
"Apakah kepala badan bisa melakukan akses terkait perkara pada saat itu?" timpal jaksa.
"Tidak," jawab Zarof.