Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar dalam Kasus Perkara Sugar Group dan Marubeni
Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar dalam Kasus Perkara Sugar Group dan Marubeni. (X/Foto)
"Saudara dapat berkasnya?" cecar jaksa.
"Dapat informasi bahwa di PN (Pengadilan Negeri) menang, PT (Pengadilan Tinggi) menang," terang Zarof.
"Pada saat itu saudara menjabat sebagai apa di lingkungan Mahkamah Agung?" lanjut jaksa.
"Saya sudah jadi kepala badan," imbuhnya.
"Apakah kepala badan bisa melakukan akses terkait perkara pada saat itu?" timpal jaksa.
"Tidak," jawab Zarof.