Kisah Gambut dan Sagu, Bersama RAPP Merawat sang Permata Kehidupan di Kepulauan Meranti
Dalam menjalankan bisnis dan mengelola hutan secara berkelanjutan, APRIL Group selalu mengedepankan pendekatan produksi-proteksi. Praktik pengelolaan hutan secara berkelanjutan juga dipertegas lewat SFMP 2.0. Melalui komitmen 1-for-1, APRIL mengonservasi area hutan alam seluas area hutan tanaman industri yang dikelola.
Salah satu pendekatan produksi-proteksi yang dilakukan adalah di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Saat ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Bagan Melibur menjalin kerjasama dengan RAPP lewat pengelolaan 200 hektare lahan.
Dari hasil kerja sama konsesi lahan tersebut Pemdes Bagan Melibur, memperoleh Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mampu berkontribusi terhadap pembangunan di desa.
Dalam petikan nota kesepahaman, RAPP sebagai pihak pertama, mengalokasikan lahan seluas 200 hektare untuk ditanami tanaman akasia dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). RAPP menanggung biaya penanaman maupun pengelolaan akasia sepenuhnya dan berhak atas keseluruhan tanaman tersebut.
Kepala Desa Bagan Melibur, Isnadi Esman, lewat pesan tertulis, seperti dilansir Riau24.com dari Tempo, Ahad 27 April 2025, mengatakan, “Perusahaan wajib memberikan kompensasi sebesar Rp 5,2 juta per hektare tiap sekali daur atau lima tahun. Jika dikalikan 200 hektare, maka total kompensasi mencapai Rp 1,04 miliar. Itu konsekuensi sosial bagi perusahaan yang memberikan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar desa.”
Karena penyaluran kompensasi diwajibkan per tahun, maka RAPP wajib menyetor Rp 208 juta ke rekening kas desa, sehingga tercatat di sistem keuangan desa sebagai PADes yang bersumber dari Pendapatan Lain-lain (PLL)