Satgas Segel 13.000 Ha Areal di Kampar, Termasuk Konsesi Areal yang Diduga Milik PT PSPI

RIAU24.COM - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan diketahui terus melakukan penertiban di Bumi Lancang Kuning, termasuk yang terbaru adalah memasang plang penyegelan areal seluas 13.000 hektar (Ha) di Kabupaten Kampar, Riau. Salah satu areal yang disegel tersebut diduga merupakan bagian dari areal yang selama ini diklaim sebagai konsesi hutan tanaman industry PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) di Kabupaten Kampar, Riau.
Dengan didasarkan kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.8/2021 tentang Tata Cara Penertiban Kawasan Hutan, penyegelan melalui pemasangan plank itu dilakukan setelah PT PSPI yang diketahui salah satu pemasok kayu perusahaan bubur dan kertas besar yang berada dibawah Grup APP Sinarmas, kerap berkonflik dengan masyarakat serta PTPN dan tidak pernah mengelola areal sebagaimana mestinya akibat konflik berkepanjangan.
Saat ini, plang penyegelan tertancap dan bertuliskan "Lahan Perkebunan Sawit Seluas 13.491,17 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia".
Surya Darma, pemerhati lingkungan asal Riau mengatakan bahwa Langkah penyegelan tersebut tepat adanya. Karena, selama ini areal yang beririsan dengan areal perkebunan milik negara seluas 594 hectare tersebut, kerap mendapat gangguan dari sekelompok orang menggunakan dalih kegiatan konservasi.
Praktis, dari total areal tersebut, PTPN yang mengemban tugas mendukung ketahanan pangan dan energi nasional serta telah masuk ke dalam PSN itu hanya dapat mengelola sepertiga arealnya.
"Kehadiran negara ini tentu menjadi jawaban yang tegas atas persoalan yang terjadi selama ini. Negara hadir untuk memberikan kepastian bahwa areal ini peruntukannya dikelola oleh negara, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat," kata Surya.