Roy Suryo Usai Diperiksa soal Ijazah Polda Metro Jaya: Aneh, Terlapornya Nggak Ada!
Roy Suryo: Jangan Sembarangan Terapkan Pasal
Lebih jauh, Roy Suryo juga menyinggung tentang pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dalam pelaporan itu. Dia mengingatkan jangan sampai memaksa menjalankan hukum yang tidak semestinya.
"Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk memidanakan orang, ya. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dibuat dengan niat baik, agar Indonesia itu terlepas dari, dikucilkan ke dunia internasional, karena kita tidak memiliki undang-undang dalam bidang e-commerce," jelas dia.
"Jadi pasal-pasal itu adalah misalnya, untuk 32 dan 35, itu misalnya untuk seseorang ngirim bukti transfer, tapi bukti transfernya direkayasa, Rp 1 juta dijadikan Rp 10 juta. Jangan sampai orang itu kemudian dipaksa untuk menjalankan hukum yang tidak pada semestinya," terangnya.
(***)