Diluput Amarah dan Luka Batin, Suami di Pekanbaru Tewaskan Pria Diduga Selingkuhan Istri
Dilanda Amarah dan Luka Batin, Suami di Pekanbaru Tewaskan Pria Diduga Selingkuhan Istri (sumber dari :beritasatu.com)
“Atas nama Riski saat itu sedang berada di rumah makan dan bersiap-siap untuk pulang kampung ke Pariaman. Saat itulah pelaku yang telah mempersiapkan pisau, masuk ke dalam kedai dan secara tiba-tiba menyerang korban, lalu menusukkan pisau tersebut hingga sembilan kali,” ujar Kompol Jorminal Sitanggang, dikutip dari akun TikTok @riautv pada Kamis (16/5/2025).
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Jaringan Pencabulan Anak Terbongkar: Ribuan Video Penyiksaan Disita dan 4 Orang Ditangkap Polisi
(hnm)