Peningkatan Literasi Hukum Siswa Melalui Sosialisasi Kekayaan Intelektual Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 6A STAIN
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bentuk nyata peran mahasiswa dalam menyebarkan ilmu. Tema tentang HAKI ini kami angkat karena siswa SMK adalah calon kreator yang perlu dibekali kesadaran akan pentingnya mendaftarkan karya mereka agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
Sebelum penyampaian materi dimulai, moderator mengajak seluruh peserta untuk mengikuti sesi permainan ringan yang dirancang untuk menyegarkan pikiran siswa. Permainan tersebut berhasil menciptakan suasana hangat dan menyenangkan di antara peserta.
Setelah permainan, diputar sebuah video singkat yang memperkenalkan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dan alasan mengapa siswa SMK perlu memahaminya sejak dini. Langkah ini membuat siswa menjadi lebih siap dan antusias untuk menyimak sesi materi yang akan disampaikan oleh para narasumber.
Materi pertama disampaikan oleh Akhiri Syakban, yang membahas secara menyeluruh mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia menjelaskan mulai dari definisi HAKI, jenis-jenisnya seperti hak cipta, hak paten, dan merek dagang, serta contoh-contoh karya yang dapat didaftarkan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap HAKI dalam era digital saat ini, di mana karya dapat dengan mudah disebarluaskan tanpa izin.
Menurutnya, pelajar harus diberi bekal hukum agar karya mereka terlindungi secara sah dan dapat bernilai secara ekonomi di masa depan.