Menu

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah dan Dokumen Pekerja, Ini Aturannya

Rizka 21 May 2025, 13:15
Ijazah
Ijazah

RIAU24.COM Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang pengusaha menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja.

Hal ini usai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. 

SE tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Selasa (20/5). 

"Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota, agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian jika terjadi penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh pemberi kerja," ujar Yassierli di Jakarta. 

Dalam SE itu disebutkan, pemberi kerja dilarang menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. 

Dokumen pribadi yang dimaksud mencakup sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor. 

Halaman: 12Lihat Semua