Harvard Menggugat Pemerintahan Trump Atas Tindakannya Melarang Pendaftaran Mahasiswa Asing
RIAU24.COM - Universitas Harvard mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump atas keputusannya untuk menghentikan sekolah Ivy League itu menerima mahasiswa internasional.
Menurut pengaduan yang diajukan di pengadilan federal Boston, universitas tersebut menyebut tindakan Gedung Putih tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Mereka juga memperingatkan bahwa hal itu akan menimbulkan dampak langsung dan menghancurkan bagi Harvard dan lebih dari 7.000 pemegang visa.
"Dengan goresan pena, pemerintah telah berupaya menghapus seperempat dari mahasiswa Harvard, mahasiswa internasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Universitas dan misinya," kata Harvard dalam gugatannya.
"Tanpa mahasiswa internasionalnya, Harvard bukanlah Harvard," tambah sekolah berusia 389 tahun itu.
Universitas tersebut mengatakan bahwa pihaknya tengah mengajukan perintah penahanan sementara yang bertujuan untuk mencegah Departemen Keamanan Dalam Negeri menerapkan keputusan tersebut.